Cawat Dicuri Ayu, Arya yang Dipoliandri dan Diporotin Kena Pelet?

Cawat Dicuri Ayu, Arya yang Dipoliandri dan Diporotin Kena Pelet?

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 09:17 WIB
Arya dan Ayu (Foto: Istimewa)
Denpasar - Arya seakan-akan masih tidak yakin atas apa yang menimpanya. Tergila-gila kepada Ayu, yang mengaku S2 Fakultas Kedokteran UGM ternyata hanya jebolan SMP. Mengaku single, ternyata sudah beranak 3. Arya dipelet?

"Saya inget-inget celana dalam saya pernah dibawa sama dia," kata I Gede Arya Sudarsana saat berbincang via telepon dengan detikcom.

Meski celana dalamnya dibawa Ayu, ia tidak menaruh curiga. Keadaan pun berubah total setelah itu. Arya yang biasanya pacaran dengan sederhana, dengan Ayu mendadak berubah 180 derajat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pacaran, saya nggak pernah bayarin cewek, paling banyak Rp 100 ribu, paling makan ultah, nggak bayarin sampai jutaan, itu nggak pernah. Sama dia lagas (nggak mikir), percaya, percaya," ujarnya keheranan.


Seakan-akan terpesona di bawah sadar, Arya mau-mau saja memberi uang kepada Ayu. Alasannya, Ayu butuh dana untuk menyelesaikan S2. Sebagai suami, Arya tak menaruh curiga hingga jual mobil, rumah, dan toko.

Keluarga Arya dan teman-teman sebetulnya sudah mengingatkan Arya. Tapi seakan-akan kerbau dicucuk hidungnya, Arya terus menuruti kemauan Ayu.

"Kalau sekarang saya benci karena dia keterlaluan, sudah banyak sampai jual rumah, toko, ruko yang tempat saya kenalan sama dia kejual. Rumah Denpasar kejual, mobil kejual. Kalau mau bantu, ada modal dikit saya usaha lagi," tuturnya.


Makin lama, Arya mulai kehabisan uang. Dia harus berutang ke bank dan menjual mobil hingga rumahnya di kawasan Denpasar, Bali. Dua tahun bersama, total harta Arya terkuras Rp 1,8 miliar. Arya akhirnya mempolisikan Ayu, dan ia kini duduk di kursi pesakitan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.

Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti.


Yakin Selingkuh itu Indah? Ini Kata Psikolog:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads