Cinta Jadi Benci, Jeritan Hati Suami Kedua Dipoliandri dan Diporotin Ayu

Round-Up

Cinta Jadi Benci, Jeritan Hati Suami Kedua Dipoliandri dan Diporotin Ayu

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Mar 2019 08:54 WIB
Arya dan Ayu Foto: (DOK IST)
Denpasar - Suami kedua Ayu, I Gede Arya Sudarsana, kecewa setengah mati setelah sadar dipoliandri dan diporotin miliaran rupiah. Rasa cintanya kepada Ayu kini berubah menjadi benci.

Arya mengungkapkan jeritan hatinya termakan rayuan Ayu. Arya mengikat janji setia dengan Ayu tahun 2016. Ayu saat itu mengaku sebagai wanita single. Padahal saat dinikahi Arya, Ayu masih jadi istri seorang polisi di Ngawi berinisial Y (38). Dari pernikahan pertama yang berlangsung sejak 2004, Ayu dikaruniai 3 anak.


Selama dua tahun menjalani biduk rumah tangga, Arya mengaku setia bahkan rela berkorban harta benda demi istri yang dia cintai itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak nyangka sekali kenapa dia tega, saya nggak pernah nyakitin dia, berusaha setia. Setelah ibu saya ngomong, saya nggak komunikasi sama pacar-pacar, maunya cukup dah saya mau rumah tangga, supaya nggak mengulang kesalahan dulu lagi. Terakhir lagi, serius, fokus, ternyata gitu dah," kata I Gede Arya Sudarsana saat berbincang via telepon, pada Kamis 28 Maret 2019.

Selama itu pula Arya berusaha menaruh kepercayaan kepada Ayu. "Percaya saja, orangnya pendiem, sayang, dia nggak banyak nuntut, nggak kelihatan matre, yang saya itu banyak habis itu ke kuliah," ujar Arya terheran-heran.


Namun, Aya mengaku sempat mengecek kebenaran cerita istrinya, yang mengaku kuliah S2 kedokteran di UGM itu. Dia terbang ke Yogyakarta dan Surabaya untuk bertemu Ayu.

"Pernah ketemuan di Jogja. Saya tanya mana kosnya, katanya nggak boleh, karena itu kos cewek. Akhirnya nginep di hotel. Terus aku minta dianter ke kampus, dibilang 'mau nunggu di kantin karena saya orang luar nggak boleh masuk'. Akhirnya kami jalan-jalan," cerita Arya.

Sedang di Surabaya, kata Arya, Ayu tidak bisa menemuinya karena sedang mengikuti seminar.


Arya mengaku telah kehilangan Rp 1,8 miliar gegara termakan tipu muslihat Ayu. Rumah dan mobilnya habis untuk ongkos pendidikan Ayu yang mengaku butuh biaya untuk menyelesaikan studi S2-nya di UGM. Makin lama, Arya mulai kehabisan uang dia harus berutang ke bank dan menjual mobil hingga rumahnya di kawasan Denpasar, Bali.

"Setelah dicek-cek Rp 1,4 miliar uang masuk ke dia. Kan belum yang di luar Rp 400 juta, sekitar Rp 1,8 miliar," tuturnya.

Kini nasi telah menjadi bubur. Arya hanya bisa gigit jari. Dia mengaku masih kerap emosi ketika mengingat pengorbanannya untuk Ayu meski masih intens menjaga komunikasi selama Ayu duduk di kursi pesakitan.

"Kalau sekarang saya benci, dan apa ya pastinya nggak bisa memaafkan. Ibu saya sudah nggak mau ketemu lagi sama dia, sudah pernah beberapa kali ke LP mau ngomong apa aja, nggak mau, saking bencinya, karena dia keterlaluan, sudah banyak sampai jual rumah, toko, ruko yang tempat saya kenalan sama dia kejual, rumah Denpasar kejual, mobil kejual. Kalau mau bantu dikit ada modal dikit saya usaha lagi," tuturnya.

Namun, Arya pantang menyerah dan berusaha bangkit menata kehidupannya. Arya kini sudah kembali rujuk dengan istrinya yang telah memberinya 3 orang anak itu. Arya berencana merantau ke luar negeri untuk memulihkan keuangannya lagi.

Kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Ayu ini telah bergulir ke meja hijau. Ayu bahkan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 3 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.

Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti. Adapun nasib Ayu dengan suami pertamanya juga kandas. Suami pertama telah menceraikannya.
Halaman 2 dari 2
(aan/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads