"Rp 6,5 miliar yang diduga gratifikasi. Iya pasti dicari (pemberi gratifikasi), diberikan oleh siapa dan terkait dengan apa," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Rp 1,5 miliar dari Rp 8 miliar itu, disebut KPK, berasal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) kepada Bowo. Sebab, Bowo diduga membantu PT HTK mendapatkan kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk distribusi pupuk menggunakan kapal milik PT HTK.
"BSP (Bowo Sidik Pangarso) diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkutan yang diterima," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya.
Rincian Rp 1,5 miliar itu sebelumnya disebut KPK terdiri dari USD 85.130 dan Rp 221 juta sebagai pemberian pertama hingga keenam bagi Bowo. Selain itu, saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita Rp 89,4 juta yang diduga sebagai pemberian ketujuh dari PT HTK kepada Bowo.
KPK menyebut Bowo menerima suap itu dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK. Uang itu diduga KPK diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama Indung.
Bowo dan Indung ditetapkan KPK sebagai penerima suap. Sedangkan Asty dijerat KPK sebagai pemberi suap. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini