"Berdasarkan permintaan KPK, dua orang datang ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut, yakni AHS, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik, dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik AHT (Achmad Tossin)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Terkait OTT, KPK menetapkan tiga tersangka. Tersangka penerima suap adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku pihak swasta, orang kepercayaan Bowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap terkait upaya membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk.
"BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkutan yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton," sambung Basaria.
Diduga Bowo Sidik menerima total 7 kali suap. Pada saat OTT, Bowo diduga menerima Rp 89,4 juta, sedangkan 6 kali penerimaan sebelumnya diduga terjadi di berbagai tempat, yakni rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK, sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130.
"Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta," kata Basaria.
Selain itu, Bowo diduga menerima uang-uang lainnya terkait jabatan sebagai anggota DPR. KPK mengamankan uang Rp 8 miliar dari sebuah kantor di Jakarta.
"Karena diduga penerimaan penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," ujar Basaria. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini