Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan Bowo Sidik Pangarso dimintai bantuan untuk melanjutkan penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR," kata Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkutan yang diterima sejumlah USD 2 per metrik ton," sambung Basaria.
Diduga Bowo Sidik menerima total 7 kali suap. Pada saat OTT, Bowo diduga menerima Rp 89,4 juta, sedangkan 6 kali penerimaan sebelumnya diduga terjadi di berbagai tempat, antara lain rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK, sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130.
"Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta," kata Basaria.
Namun, selain penerimaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia, KPK mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo Sidik sebagai anggota DPR.
"Karena diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus," ujar Basaria.
KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan Indung sebagai tersangka penerima suap dan Asty dari PT Humpuss sebagai tersangka pemberi suap. (fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini