"Penyelidikan tentunya secara keseluruhan. Termasuk pengunggah video yang menampilkan kekerasan terhadap anak. Ini sungguh disesalkan dan juga bisa terjerat UU ITE. Karena menyebarkan ke media sosial," kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, Kamis (28/3/2019).
Sejak mendapatkan informasi adanya video kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial, Tim Cyber Troop Polres Malang Kota langsung bergerak. Mereka menelisik akun pengunggah video tersebut.
Identifikasi dilakukan mulai dari mengungkap IP (internet protocol) address yang digunakan pemilik akun pengunggah ketika posting video itu. "Cyber Troop terus berpatroli, untuk mengungkap dan mengidentifikasi akun yang terkait dalam video itu," imbuh Ni Made.
"Mem-posting konten berisi kekerasan tentunya sungguh disayangkan. Tindakan itu juga merupakan pelanggaran hukum. Jika perempuan dewasa dalam video merasa tercemar nama baiknya dan juga dirugikan karena postingan itu," tambahnya.
Penyesalan juga dialamatkan kepada warga yang merekam. Karena semuanya berawal dari perekaman tersebut hingga kemudian viral di media sosial.
"Apakah orang yang sama akun pengunggah dengan yang merekam di lokasi sedang kita selidiki lebih jauh," imbuh Ni Made.
Polisi berhasil mengungkap identitas dari orang tua yang diduga berbuat kasar terhadap putrinya itu. Keterangan dari perempuan itu sangat diperlukan untuk mengungkap secara pasti kejadian tersebut. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini