Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Eksekusi 3 Terpidana dari Swasta

Kasus Suap DPRD Kalteng, KPK Eksekusi 3 Terpidana dari Swasta

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 18:20 WIB
Tiga terpidana dari swasta terkait kasus suap DPRD Kalteng dieksekusi (Foto: dok KPK)
Jakarta - Tiga terpidana perkara suap pada anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Mereka dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara.

"Siang ini, 28 Maret 2019, telah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga terpidana itu adalah:
1. Eddy Saputra Suradja selaku Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama;
2. Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah;
3. Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah.

"Eksekusi dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang," ujar Febri.

Sebelumnya Eddy, Willy, dan Dudy telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap ke beberapa anggota DPRD Kalteng.

Ketiganya divonis sama yaitu 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

(dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads