"Siang ini, 28 Maret 2019, telah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Eddy Saputra Suradja selaku Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama;
2. Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah;
3. Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah.
"Eksekusi dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang," ujar Febri.
Sebelumnya Eddy, Willy, dan Dudy telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap ke beberapa anggota DPRD Kalteng.
Ketiganya divonis sama yaitu 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini