Tono awalnya menyebut KONI selalu mengadakan rapat setiap dua minggu sekali membahas pengajuan proposal dana hibah ke Kemenpora itu. Dalam setiap kali rapat, Tono mengaku selalu mendapatkan laporan.
"Apakah dalam rapat KONI yang dihadiri Bapak dan Pak Sekjen. Apakah Pak Sekjen pernah menyampaikan kepada Bapak selaku ketua umum ini ada kendala pencairan dari Kemenpora karena ada permintaan commitment fee atau cashback dari Kemenpora?" tanya pengacara Ending, Mahendra, kepada Tono, yang duduk sebagai saksi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada commitment fee?" tanya Mahendra lagi.
"Ya," jawab Tono.
Tono mengaku saat itu meminta jajaran bawahannya tetap bertindak sesuai dengan aturan. "Saya jawab pernah tetapi saya memerintahkan untuk melaksanakan sesuai dengan norma undang-undang," imbuh Tono.
Dalam sidang ini, Ending didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Namun rupanya ada 'main mata' yang melibatkan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini