Kasus ini berawal dari Anggiat menjalin kasih dengan Sari. Sari mengaku sudah bercerai dengan suaminya, Syafei.
"Katanya sih udah cerai, tapi belum tahu apakah benar cerai apa nggak, cerai kan harusnya ada surat ke KUA. Nah itu belum ada, cuma pernyataan lisan," kata Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Elman dalam keterangannya, Kamis (28/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angiat lalu mengajak Syafei untuk bertemu dengan Sari di lampu merah Cibitung, Jalan Arteri Tol Cibitung, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/3), pukul 03.30 WIB. Pertemuan tersebut guna membahas hubungan asmara dengan Sari.
Perdebatan terjadi antara Syafei dan Anggiat. "Pelaku dan korban sempat cekcok, pelaku bilang 'itu kan pacar gua'. (Kata korban) 'Itu istri saya'. (Kata pelaku) 'Saya tahunya kamu (korban) sudah cerai'," ujar Elman menirukan percakapan.
Namun Sari lebih memilih Syafei. Tak terima, Anggiat mengeluarkan pisau yang telah disiapkannya dan menusuk perut Syafei.
"Pelaku menghampiri korban dan langsung menusukkan pisau sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan korban menderita luka robek di perut sebelah kanan hingga usus korban terbuai," ujar Elman.
Perkelahian tersebut langsung dilerai warga sekitar. Syafei dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Anggiat menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat pukul 05.30 WIB. Dia juga membawa barang bukti berupa sebilah pisau.
"Dia (Anggiat) menyesal. Makanya langsung ke Polsek," ujar Elman.
Anggiat kini ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 352 ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini