"Saya nggak mau berpolemik," kata Anies di Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (28/3/2019).
Anies juga menolak menanggapi gugatan hukum dari warga terkait penetapan tarif MRT Rp 10.000/ 10 Km. "Gugatan nggak ada tanggapan, cukup ya," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anies-Pras Sepakat, Tarif MRT Didebat |
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan sebelumnya berencana mengajukan gugatan hukum dengan penetapan tarif MRT. Dia mengatakan penetapan tarif tersebut diuar kesepakatan dalam rapim DPRD DKI Jakarta.
"Tindakan Anis Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepatan dalam Rapimda itu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Akibat perbuatannya sepihak itu, Anis Baswedan Rp 14.000 akan mempersulit rakyat kecil mengakses MRT," kata Azas dalam keterangan tertulisnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik juga memprotes penetapan tarif MRT sebesar Rp 10.000/ 10 Km. Taufik merasa anggota DPRD DKI Jakarta lainnya tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
"Itu kan kesepakatan Pak Anies sama Pak Ketua Prestio Edi (Pras). Hasil rapim kan Rp 8.500. Karena saya kira harusnya kesepakatan itu dibawa ke rapim," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Saksikan juga video Saat Anies Bicara 'Harga MRT Mikir 17 April':
(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini