"Pak Pras mengumpulkan ketua fraksi semua. Cek dengan Dewan aja, itu kan proses internal Dewan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Anies mengatakan angka yang disepakati di Rapimgab sudah sesuai dengan yang diumumkan. Menurutnya, dia hanya menjelaskan kepada DPRD DKI Jakarta terkait mekanisme penetapan tarif MRT yang tidak bisa ditetapkan flat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan hanya mengoreksi agar tidak membuat bingung warga. Dia mengatakan penolakan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya tidak terkait dengan dirinya, melainkan terkait dengan mekanisme internal DPRD DKI Jakarta.
"Bicara dengan Dewan aja, bukan kami," sebutnya.
Anies enggan menanggapi saat ditanya mengenai usulan gratis dari DPRD DKI. "Itu DPRD aja," jelasnya.
Sebelumnya, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta tidak setuju dengan tarif MRT Rp 10 ribu/10 kilometer. NasDem menganggap kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Pras) terkait tarif MRT ilegal.
"Sudah disepakati Rp 8.500 dari ujung ke ujung dalam rapat pimpinan gabungan yang resmi. Ya udah harusnya itu. Apa pun yang diputuskan di situ harus dilaksanakan. Ketika akan diubah, maka rapimgab lagi. Nggak boleh kemudian main ubah-ubah saja. Ilegal namanya itu," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat dihubungi.
Bestari mengatakan transportasi umum seharusnya mengutamakan warga berpenghasilan rendah. Tarif yang ditetapkan saat ini dirasa tidak adil.
"Mana keadilan gitu loh. Kalau bagi sebagian masyarakat yang berpenghasilan tinggi ya dibikin Rp 25 ribu juga nggak masalah," ucapnya. (fdu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini