Penetapan Tarif MRT Disebut Ilegal, Anies: Itu Proses Internal DPRD

Penetapan Tarif MRT Disebut Ilegal, Anies: Itu Proses Internal DPRD

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 18:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Fida/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak jika penetapan tarif MRT sebesar Rp 10 ribu/10 km disebut ilegal. Anies mengatakan, dalam pertemuan tertutup dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras), semua fraksi di DPRD DKI Jakarta sudah diundang.

"Pak Pras mengumpulkan ketua fraksi semua. Cek dengan Dewan aja, itu kan proses internal Dewan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Anies mengatakan angka yang disepakati di Rapimgab sudah sesuai dengan yang diumumkan. Menurutnya, dia hanya menjelaskan kepada DPRD DKI Jakarta terkait mekanisme penetapan tarif MRT yang tidak bisa ditetapkan flat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya begini, Teman-teman, pertemuan kemarin itu bukan pada angkanya, tapi pada pengumuman tarif itu bukan satu angka. Itu kan asumsinya flat. Kalau ini adalah tarif antarstasiun. Jadi kemarin itu yang saya sampaikan pembahasannya diterjemahkan dalam bentuk tarif antarstasiun. Kalau angkanya sama Rp 8.500 rata-ratanya," jelasnya.



Anies mengatakan hanya mengoreksi agar tidak membuat bingung warga. Dia mengatakan penolakan anggota DPRD DKI Jakarta lainnya tidak terkait dengan dirinya, melainkan terkait dengan mekanisme internal DPRD DKI Jakarta.

"Bicara dengan Dewan aja, bukan kami," sebutnya.

Anies enggan menanggapi saat ditanya mengenai usulan gratis dari DPRD DKI. "Itu DPRD aja," jelasnya.

Sebelumnya, Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta tidak setuju dengan tarif MRT Rp 10 ribu/10 kilometer. NasDem menganggap kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (Pras) terkait tarif MRT ilegal.



"Sudah disepakati Rp 8.500 dari ujung ke ujung dalam rapat pimpinan gabungan yang resmi. Ya udah harusnya itu. Apa pun yang diputuskan di situ harus dilaksanakan. Ketika akan diubah, maka rapimgab lagi. Nggak boleh kemudian main ubah-ubah saja. Ilegal namanya itu," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus saat dihubungi.

Bestari mengatakan transportasi umum seharusnya mengutamakan warga berpenghasilan rendah. Tarif yang ditetapkan saat ini dirasa tidak adil.

"Mana keadilan gitu loh. Kalau bagi sebagian masyarakat yang berpenghasilan tinggi ya dibikin Rp 25 ribu juga nggak masalah," ucapnya. (fdu/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads