"Peristiwa itu terjadi pagi tadi di rumah pelaku di Kampung Blang, Kecamatan Langsa, Kota Langsa. Korban meninggal di lokasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (27/3/2019).
Kasus dugaan pembunuhan itu berawal saat pelaku kesal dan tiba-tiba melempar anak laki-lakinya ke bak mandi. Beberapa saat kemudian, ibu itu mengangkat sang buah hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemeriksaan unit Inafis Polres Langsa, ditemukan kejanggalan dengan kematian korban. Setelah diperiksa, pelaku akhirnya mengakui tentang kejahatan yang telah dilakukannya," jelas Agus.
Polisi kemudian membawa SY ke Mapolres Langsa untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti ikut diamankan.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas Agus. (agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini