Lima terdakwa itu masin-masing Onggo Wijaya, Direktur PT Protelindo, Ockyanto Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG), Nabiel Tirtawano dari kontraktor swasta, Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, dan Achmad Suhawi Direktur PT Sumajaya Citra Abadi.
Dalam nota pembelaannya, salah seorang terdakwa Ockyanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak mempunyai niat untuk menyuap bupati Mojokerto. Namun pemberian uang itu dilakukan karena Bupati tidak akan mengeluarkan izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal itu juga, lanjut ia, sudah dibuktikan dari kesaksian para saksi yang telah dihadirkan dari pihak pejabat Pemda Mojokerto. Para saksi mengungkapkan bahwa perusahaan diminta memberikan sejumlah uang untuk mempermudah perizinan.
"Pemberian uang itu sama sekali bukan inisiatif saya, melainkan terpaksa dilakukan dengan risiko IMB tidak akan pernah terbit jika menolak permintaan tersebut, jadi istilahnya saya diperas," kata Ockyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Rabu (27/3/2019).
Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Ockyanto, Stefanus Harjanto yang menambahkan pada dasarnya kliennya telah berupaya mengurus IMB dengan prosedur yang benar. Tapi usahanya mengurus IMB selama 2 tahun selalu gagal dikarenakan MKP meminta fee Rp 200 juta per menara.
"Jadi fakta bahwa yang terjadi sebenarnya adalah pemerasan dan bukan penyuapan. Mengenai pemerasan ini pun sudah sempat disebutkan oleh salah satu majelis hakim pada sidang sebelumnya," tegas Stefanus.
Tak hanya Stefanus, Gunadi, kuasa hukum Onggo Wijaya juga mengatakan bahwa kliennya juga mengalami pemerasan. Karena dari fakta peradilan ditemukan sejumlah surat elektronik yang menyatakan MKP meminta sejumlah uang. Karena permintaan itu, kliennya akhirnya memenuhi apa yang dimintanya.
"Pak Ongko menjadi korban dari perilaku pejabat yang koruptif. Dakwaan JPU mengenakan pasal yang tidak terbukti, dimana klien kami tidak melakukan dan tidak terbukti seperti yang dituntutkan JPU," ujar Gunadi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho usai mendengar nota pembelaan dari para terdakwa mengaku tetap tidak akan mengubah tuntutan awalnya. Karena pihaknya menilai kelima terdakwa tetap bersalah.
"Kami tetap pada tuntutan yang telah kami sampaikan pada 22 maret lalu," tegas Taufiq.
Seperti diberitakan, lima terdakwa dari pihak swasta kasus korupsi bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP), menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai semua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam sidang tersebut JPU KPK menuntut tiga dari dua terdakwa yakni Onggo Wijaya, Ockyanto dan Nabiel Tirtawano dengan tuntutan tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Achmad Subhan dan Achmad Suhawi dituntut tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa atas nama Achmad Suhawi dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 250,11 juta. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita sesuai dengan uang pengganti. Apabila hartanya tidak mencukupi terdakwa harus mengganti dengan 1 tahun penjara," kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/3/2019). (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini