"Rangkap jabatan gimana? Loh begini, aturan di dalam manajemen kepegawaian eselon 1 tidak bisa dijabat plt oleh eselon 2, harus dijabat oleh eselon 1 yang lain," kata Nur Kholis usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah mengapa kemudian saya ditugasi oleh Menteri Agama sebagai Plt Inspektur Jenderal? Karena sejak 5 Oktober 2018 kan saya dikukuhkan menjadi Sekjen Kemenag yang sebelum itu kan saya sebelumnya Irjen. Otomatis Irjen kosong," ucap Nur Kholis.
"Tidak boleh ada kekosongan jabatan sehingga saya mendapatkan surat perintah menteri untuk melaksanakan pelaksana tugas Irjen Kemenag...Bersamaan dengan kakanwil, bersamaan dengan kepala biro. Jadi Anda jangan hanya menyoroti satu hal saja. Ada 14 rotasi yang kita lakukan," imbuh Nur Kholis.
KPK sebelumnya mengomentari soal itu. Posisi Irjen sebagai pengawas internal suatu lembaga disebut tidak bisa berjalan bila skema rangkap jabatannya seperti itu.
"Irjen itu dari bagian unsur utama roda organisasi setelah bagaimana mereka merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan lalu seperti apa pengawas internal atau PI memantau semua potensi pelanggaran dan compliance yang tidak dipatuhi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada detikcom, Senin (25/3).
"Ada PI saja belum tentu perform organisasi, apalagi kalau tidak ada," imbuh Saut.
Mantan Irjen Kemenag Mochammad Jasin pun turut angkat bicara. Dia sebenarnya tidak mempermasalahkan bila irjen diisi pelaksana tugas, asalkan masih dari lingkungan inspektorat jenderal atau itjen. Namun, bila kini diisi pelaksana tugas, apalagi dari luar itjen, menurut Jasin, akan timbul konflik kepentingan.
"Di kala pengawasan, controlling dicampur dengan actuating berarti sudah menyalahi prinsip manajemen yang baik," kata Jasin sebelumnya.
Kemenag memang tengah disorot belakangan ini karena adanya dugaan jual-beli jabatan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK membongkarnya. OTT itu menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik M Muafaq Wirahadi.
Rommy mengakui menyampaikan aspirasi agar Haris dan Muafaq mendapat jabatan itu. Namun dia membantah menerima suap dari keduanya.
Di sisi lain, KPK menduga ada aktor lain di Kemenag dalam perkara ini, meski meyakini Rommy terlibat. Sebab, menurut KPK, Rommy tidak memiliki wewenang untuk pengisian jabatan di Kemenag. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini