Laporan penyalahgunaan bendera berlambang beringin ini dilakukan oleh DPD Golkar Kota Makassar.
"Kita investigasi, untuk diundang klarifikasi panpel termasuk beberapa nanti saksi-saksi. Sebelum kita jadikan temuan," kata Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain di kantornya, Jalan Anggrek, Makassar, Rabu (27/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulfi menyebut pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (29/3) mendatang di kantor Bawaslu Makassar. Namun, pihaknya belum menyebut nama siapa yang akan mereka panggil.
"Nanti kita akan rapatkan siapa yang paling pertama akan kita undang," ungkapnya.
Laporan DPD Golkar Kota Makassar ini diserahkan ke Bawaslu beberapa jam setelah kampanye akbar itu berakhir. Pada laporan itu, DPD Golkar keberatan soal penggunaan atribut partai miliknya oleh pasangan nomor 02 ini.
Laporan itu merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
"Peserta pemilu atau tim pelaksanaan dilarang untuk membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan. Itu dugaan pelanggarannya," jelasnya.
Saksikan juga video Prabowo Kampanye di Makassar, Projo Nyanyi 'Jokowi Lagi':
(fiq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini