Komisioner Bawaslu Banten M Nasehudin mengatakan, terlapor atas nama Asep Ubaidillah selaku Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah Pandeglang, Agus Tauchid sebagai Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, Kepala Badan Pengembangan SDM Daerah Banten Endrawati, dan Kasubag TU KCD Pendidikan wilayah Cilegon-Serang Fathurahman.
"Intinya ada laporan dari masyrakat ada dugaan ASN menjadi yang membuat grup WA (WhatsApp) yang didiga berafiliasi terhadap peserta pemilu," kata Nasehudin kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan menurutnya sudah dilakukan sejak Selasa (26/3) kemarin kepada terlapor atas nama Fathurohman. Hari ini, terlapor Asep Ubadillah dan Endrawati yang diperiksa. Sementara Babar Suharso tidak bisa datang dan hanya mengirimkan surat klarifikasi atas alasan perjalanan dinas.
"Kita akan sampaikan progresnya, Ini sedang berjalan (pemeriksaan) masih klarifikasi. Semua yang terlapor kita panggil dalam hal klarifikasi. Mereka punya hak, apakah ada kesengajaan atau tidak," ujarnya.
Bawaslu melanjutkan penyelidikan ini karena syarat formal dan materiil sudah cukup. Jika terbukti, akan ada rekomendasi termasuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).
"Kalau ada pelanggaran kita rekomendasi, kia sampaikan termasuk ke KSAN," pungkasnya. (bri/idh)