"Kedatangan KPK ke DPRD DKI ini merupakan salah satu bentuk upaya lebih aktif atau jemput bola untuk membantu para penyelenggara negara melaporkan kekayaannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Sebelum mendatangi DPRD, KPK telah menerima surat permohonan pendampingan dari DPRD. Surat itu ditandatangani ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi pada Senin (25/3) lalu.
"Di surat tersebut, ditulis permintaan agar KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN terhadap pimpinan dan anggota DPRD DKI. Hal ini berangkat dari rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu, yaitu 0 persen," kata Febri.
Hingga hari ini, baru 9 dari 144 anggota DPRD DKI yang sudah melaporkan jumlah harta kekayaan. KPK meminta 105 anggota DPRD lainnya segera melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini