"Ditemukan dari 3 BUMD yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan laporan keuangan tidak teraudit sejak 2013, namun pemerintah daerah masih melakukan penyertaan modal," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta 19 (kendaraan) masih dikuasai oleh eks pejabat yang menurut peraturan tidak diperbolehkan," ujar Febri.s
Selain itu KPK juga menemukan adanya aset tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Dari total 10,96 juta meter persegi asel tanah pemerintah daerah, baru 5,1 juta meter persegi yang sudah bersertifikat.
"Untuk penyelesaian hal ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah melakukan kerja sama dengan Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepri dengan target penyelesaian tahun 2020," ucap Febri.
KPK pun mendorong adanya kajian efisiensi BUMN bagi Pemprov Kepri serta menyusun target penyelesaiannya. Selain itu KPK meminta Pemprov Kepri menarik aset-aset daerah yang dikuasai pihak tertentu.
"KPK akan terus memonitor rekomendasi yang disampaikan tersebut dan kami juga mengajak masyarakat, termasuk kampus dan media di Kepri untuk terlibat dalam upaya perbaikan ini," ujar Febri.
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini