Setumpuk persoalan menghambat Pilrek Unpad yang seharusnya dijadwalkan berlangsung 27 Oktober 2018. Terbaru, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengeluarkan SK pemberhentian sementara Obsatar Sinaga.
SK Kemenristekdikti nomor 774/M/KPT.KP/2018 yang terbit 28 November itu mengejutkan banyak pihak. Tak terkecuali civitas akademik Unpad yang turut menelusuri kejanggalan di balik pemberhentian Obsatar Sinaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, pihak rektorat enggan mengakui pemberhentian Obsatar dari Unpad. Prijana lalu meminta bantuan Komisi ASN (KASN). Baru diketahui pemberhentian sementara itu berasal dari surat rektor kepada menteri pada bernomor 2164/UN6.RKT/KP/2018 pada 16 November.
Baca juga: Terkatung-katungnya Pemilihan Rektor Unpad |
Surat tersebut direspons Menristekdikti Mohamad Nasir dengan menerbitkan SK memberhentikan sementara Obsatar Sinaga sebagai PNS pada 28 November 2018.
"Pas saya tanya ke dekan Fikom itu, katanya bukan ide rektor (pemberhentian sementara), berarti SK Menristekdikti bodong dong? Setelah minta bantuan KASN baru diketahui ternyata ada dari rektor dulu. Nah di situ kebohongan rektor terungkap," kata Prijana, Rabu (27/3/2019).
![]() |
"Saya lihat ada yang enggak beres, makanya saya bikin pengaduan ke KASN, dikabulkan ternyata. Kata KASN SK Menristekdikti tidak tepat dan harus ditinjau kembali," ucapnya.
Setelah hampir lima bulan terkatung-katung, Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad mengadakan rapat pleno pada 15 Maret 2019. Hasil musyawarah diputuskan Pilrek Unpad akan berlangsung 29 Maret 2019.
Tapi, saat ini kepastian berlangsung Pilrek Unpad menunggu tanda tangan undangan dari Ketua MWA Rudiantara (Menkominfo). Sebab, saat rapat pleno penetapan pemilihan, tidak dihadiri Rudiantara.
"Pertanyaannya pak Rudiantara mau enggak tanda tangan ini," ujar Prijana.
Simak Juga "Dari Bandung, Mahasiswa Unpad Demo di Gedung Kominfo":
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini