Terkatung-katungnya Pemilihan Rektor Unpad

Terkatung-katungnya Pemilihan Rektor Unpad

Mukhlis Dinillah - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 09:57 WIB
Kampus Unpad di Jatinangor. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Pemilihan Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) periode 2019-2024 terkatung-katung. Setumpuk persoalan membuat penentuan orang nomor satu di Unpad tersebut tertunda hampir lima bulan.

Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad, Erri Megantara menceritakan asal muasal tertundanya pemilihan rektor. Pilrek Unpad yang semulanya dijadwalkan 27 Oktober 2018 ditunda.

Persoalan ini muncul karena Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menganggap pemilihan rektor tidak sah. Tiga calon yang sudah ada dinilai Kemenristekdikti cacat prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga calon rektor Unpad yang merupakan hasil seleksi yakni Aldrin Herwany (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Atip Latipulhayat (Fakultas Hukum), dan Obsatar Sinaga (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).

"Tapi setelah kita pelajari, termasuk minta pencerahan pak Bagir Manan, ternyata tanggal 7 Januari, perwakilan (Kemenristekdikti) tidak bisa menunjukkan cacat substansi dan proses (Pilrek Unpad). MWA kemudian menetapkan 3 calon itu sesuai aturan," kata Erri via telepon genggam, Rabu (27/3/2019).

Ketika persoalan prosedur seleksi selesai, sengkarut pemilihan rektor Unpad muncul lagi. Menristekdikti Mohamad Nasir menerbitkan SK pemberhentian sementara salah seorang calon rektor Unpad, Obsatar Sinaga.

Melihat berlarut-larutnya Pilrek Unpad ini membuat salah seorang dosen melaporkan mengenai SK Menristekdikti Mohamad Nasir ke Komisi ASN (KASN). KASN menilai surat itu tidak tepat dan harus ditinjau ulang.

Akhirnya KASN dan Menristekdikti Mohamad Nasir saling berbalas surat beberapa kali. Intinya, baik KASN atau Menristekdikti punya pandangan masing-masing mengenai Obsatar Sinaga.

"Akhirnya kami melihatnya saling berbalas pantun antara KASN dan Menristekdikti," ucap Erri.

MAW lalu meminta saran Bagir Manan dari sudut pandang hukum mengenai pemberhentian sementara Obsatar Sinaga. Bagir Manan saat itu menilai seharusnya Pilrek Unpad terus berlanjut terlepas adanya persoalan salah satu calon.

"Kata pak Bagir Manan apa yang ditetapkan sah dan mengikat, jadi kalau memang di antarakita mereka ada bermasalah, Pilrek jalan terus kan masih ada dua calon lain. Kalau memang bermasalah, ya tinggal tidak dipilih," tutur Erri.

Pandangan Bagir Manan tidak begitu saja diterima semua pihak. Ada sebagian anggota termasuk Ketua MWA Rudiantara yang menginginkan persoalan antara KASN dan Menristekdikti diselesaikan terlebih dahulu.

"Biar publik yang menilai siapa yang menghambat. Ada sebagian MWA termasuk Ketua MWA merasa belum clear karena antara Menristek dan KASN belum beres. Bagi saya dan teman-teman lain mengikuti rujukan Bagir Manan," ujar Erri.

Berdasarkan rapat pleno 15 Maret 2019, diputuskan Pilrek Unpad dilaksanakan 29 Maret 2019. Terlepas dari perbedaan pendapat yang terjadi di kubu MWA.

"Saya sudah menyiapkan draf undangan, hari Senin sudah disampaikan ke Ketua MWA (Rudiantara), sekarang bolanya ada di beliau. Mau tanda tangan atau tidak, melihat pandangan Bagir Manan atau tidak," ujar Erri. (mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads