Lawan Putusan Banding Ahmad Dhani, Jaksa Ajukan Kasasi Pekan Depan

Lawan Putusan Banding Ahmad Dhani, Jaksa Ajukan Kasasi Pekan Depan

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 24 Mar 2019 16:36 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melawan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani Prasetya dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara. JPU akan mengajukan kasasi.

"Minggu depan," kata jaksa Sarwoto saat ditanya soal rencana mengajukan kasasi, Minggu (24/3/2019).

Hanya saja, Sarwoto tidak menjelaskan secara rinci soal pengajuan kasasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. Dalam putusan banding itu, pengadilan mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun penjara.



"Merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Meski lamanya hukuman disunat, tapi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ester dalam petikan putusannya di Website PT Jakarta.

Majelis hakim memilih mengkorting vonis Ahmad Dhani karena alasan kebebasan harus dipertanggungjawabkan. Menurut majelis banding, Negara tetap menjamin kebebasan berpendapat melalui penggunaan dan pemanfataan Teknologi Informasi dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.



Simak Juga "8 Saksi Cabut BAP, Kuasa Hukum Dhani Lapor Propam Mabes Polri":

[Gambas:Video 20detik]

(mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads