"Minggu depan," kata jaksa Sarwoto saat ditanya soal rencana mengajukan kasasi, Minggu (24/3/2019).
Hanya saja, Sarwoto tidak menjelaskan secara rinci soal pengajuan kasasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Meski lamanya hukuman disunat, tapi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ester dalam petikan putusannya di Website PT Jakarta.
Majelis hakim memilih mengkorting vonis Ahmad Dhani karena alasan kebebasan harus dipertanggungjawabkan. Menurut majelis banding, Negara tetap menjamin kebebasan berpendapat melalui penggunaan dan pemanfataan Teknologi Informasi dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Simak Juga "8 Saksi Cabut BAP, Kuasa Hukum Dhani Lapor Propam Mabes Polri": (mei/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini