"Kalau dibilang haram itu nanti akan bikin kontroversi baru. Jangan kemudian membuat fatwa yang nanti orang tidak akan mengikuti," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Baca juga: MUI: Golput Hukumnya Haram! |
Menurut Fadli, ajakan untuk menggunakan hak pilih di pemilu lebih baik disampaikan dalam bentuk imbauan. Ia mengatakan soal penggunaan hak pilih tidak diatur sebagai kewajiban dalam UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan masyarakat harus menggunakan hak pilihnya tanpa paksaan. Fadli menyebut hal tersebut merupakan esensi dari kehidupan berdemokrasi.
"Kita juga mengimbau semua masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka datang ke TPS dengan kesadaran mereka tanpa intimidasi. Tanpa paksaan. Saya kira itulah yang kita harapkan di negara demokrasi ini," ucap Fadli.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yogyakarta melalui Sekum KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat menegaskan sikap golput di pemilu hukumnya haram. MUI menyebut memilih pemimpin merupakan sebuah kewajiban.
"Pilihlah wakil-wakil (di pemilu) yang memenuhi syarat, itu wajib hukumnya. Memilih hukumnya wajib, golput hukumnya haram," ujar Sekum MUI DIY, KRT H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Selasa (26/3).
Simak Juga 'Jangan Golput, Berat! Kita Coblos Saja':
(tsa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini