"Saya kira itu sudah dari dulu. Saya sudah buatkan itu 2014 di Padang Panjang, supaya jangan membuang suara. Karena fatwa itu dimunculkan lagi karena ada isu kelompok tertentu mencoba mempengaruhi untuk itu (golput)," ujar Ma'ruf Amin di Pondok Pesantren Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019).
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menjelaskan pertimbangan fatwa haram bagi mereka yang tidak memilih pada pemilihan umum. Menurutnya, alasan MUI memunculkan fatwa itu agar setiap warga negara menggunakan hak pilihnya. Ma'ruf berkeyakinan setiap warga negara pasti memiliki pilihan yang terbaik dalam pemilu nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MUI: Golput Hukumnya Haram! |
Dengan adanya fatwa haram bagi kaum golput, Ma'ruf menilai negara akan diuntungkan. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah secara tidak langsung akan meningkat sehingga mereka yang dulunya golput akan menentukan pilihannya.
"Ya pertama tentu keuntungan untuk negara bangsa. Artinya, ketika golput itu semakin sedikit, itu kepercayaan kepada sistem pemerintahan kita ada. Yang kedua tentu kita ingin mengambil manfaat. Kita siap untuk memperoleh dukungan dari mereka yang awalnya golput sekarang percaya. Kita siap untuk orang yang dipercayakan itu," kata dia.
Mantan Rais Aam PBNU itu juga meminta masyarakat tidak takut datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya. Menurutnya memilih pemimpin itu adalah salah satu tanggung jawab setiap warga negara.
"Ya jangan takut, jangan terpengaruh karena itu bagian tanggung jawab masing-masing warga bangsa," tutupnya.
Saksikan juga video 'Angka Golput di Pemilu 2019 Diprediksi Meningkat, Apa Langkah KPU?':
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini