Berdasarkan berkas dakwaan jaksa yang dikutip detikcom, Selasa (26/3/2019), Ayu melakukan sejumlah tipu-tipu untuk memuluskan aksinya. Pertama, nama aslinya adalah Siti, bukan Ayu.
Kedua, Ayu mengaburkan pernikahan pertamanya pada 19 Juli 2010. Dari perkawinan pertama itu, Ayu diberi tiga anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, untuk meyakinkan suami keduanya agar uang bisa mengucur, Ayu mengaku seolah-olah sedang kuliah di Fakultas Kedokteran, padahal, ia hanya tamatan SMP.
Kelima, untuk meyakinkan suami keduanya, Ayu juga melakukan sejumlah muslihat. Ia membuat foto seakan-akan sedang memeriksa pasien.
Keenam, Ayu membuat sebuah kartu palsu participant pendidikan kedokteran berkelanjutan kardiologi dan kedokteran. Hal itu agar Jaka percaya dan uang mengucur.
Baca juga: Penolak Larangan Poligami Dicopot PSI |
Ketujuh, Ayu membuat sertifikat palsu bekerja di sebuah rumah sakit di Surabaya. Dua tahun bersama, harta Jaka terkuras Rp 1,4 miliar.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.
Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti. Adapun nasib Ayu dengan suami pertamanya juga kandas. Suami pertama telah menceraikannya.
Tonton juga video Suami Ngamuk Pergoki Istri Indehoi dengan Pria Lain di Kamar Mandi:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini