Pasca-OTT KPK, Kemenag Asesmen Ulang Seluruh Pejabatnya

Pasca-OTT KPK, Kemenag Asesmen Ulang Seluruh Pejabatnya

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 26 Mar 2019 11:52 WIB
Kantor Kementerian Agama (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar asesmen ulang bagi seluruh pejabatnya, mulai eselon I hingga eselon IV. Penilaian itu dilakukan sebagai langkah reformasi birokrasi besar-besaran setelah adanya pejabat Kemenag yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Kita akan lakukan reformasi birokrasi secara besar-besaran. Pertama, melakukan asesmen ulang seluruh pejabat, mulai eselon I sampai IV," kata Menag Lukman Hakim Saifuddin seperti yang dilihat detikcom dari keterangan tertulis di situs Kemenag, Selasa (26/3/2019).

Lukman menyatakan asesmen ulang bakal dilakukan tahun ini secara bertahap. Asesmen itu bakal memperhatikan prestasi kerja, integritas hingga rekam jejak jabatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asesmen ulang akan dilangsungkan tahun ini secara bertahap," tuturnya.


Asesmen tersebut bakal dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, dari lembaga psikologi profesional, tokoh nasional, tokoh agama, sampai kalangan profesional yang teruji integritasnya. Nantinya, hasil asesmen itu bakal menjadi dasar dari mutasi, rotasi, promosi, ataupun demosi jabatan eselon I, II, III, dan IV di Kemenag.

"Ini bagian penting dari akselerasi proses reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Bahkan kami pertegas sebagai program unggulan dalam Rakernas pada Februari 2019 lalu," ujarnya.

Selain melakukan asesmen ulang, Kemenag bakal membentuk Majelis Etik ASN. Majelis Etik ini akan diisi pakar berintegritas dengan tujuan menegakkan etika ASN Kemenag.

"Kami mengundang publik untuk memberi masukan atau mengusulkan nama-nama yang memiliki kualifikasi untuk bisa duduk di Majelis Etik ini," ucap Lukman.

Majelis etik itu nantinya bakal menjadi saluran aduan masyarakat terkait ASN Kemenag. Lukman berharap dengan adanya Majelis Etik ini aduan ataupun keluhan masyarakat terkait ASN Kemenag segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.


"Kita perlu Majelis Etik untuk menyelesaikan pengaduan, verifikasi, klarifikasi, lalu didalami sehingga tidak menimbulkan rumor yang destruktif karena dampaknya besar, bisa ke mana-mana," ucap Lukman.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Mereka ialah anggota DPR sekaligus eks Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy), Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Rommy diduga menerima Rp 300 juta dari Muafaq dan Haris. Duit itu diduga diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.



Saksikan juga video 'Sekjen Kemenag Enggan Komentari Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads