"Pelaku inisial DS (65) warga Kecamatan Pulau Burung, kita tetapkan sebagai tersangka. Diduga akibat kelalaianya membuka lahan dengan cara membakar, berimbas ke lahan milik warga lainnya," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Ronny kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Ronny menjelaskan kasus ini berawal pada Kamis (7/3/) saat ada kebakaran lahan di Kecamatan Pulau Burung. Salah satu warga pemilik lahan, Ridwan, melapor ke Polisi kalau lahannya juga terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kebakaran lahan diduga dilakukan DS.
"Sebelum kita menetapkan tersangka kepada DS, terlebih dahulu kita menggelar perkaranya. Setelah jelas duduk perkaranya, baru kemudian proses penangkapan terhadap DS," kata Rony.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Kalteng |
Polisi juga mengamankan dua pelepah batang kelapa bekas terbakar, satu batang kayu bekas terbakar dan satu buah korek api dan potongan karet. Saat ini DS sudah ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan. Kasus kebakaran lahan ini masih diproses lebih lanjut," tutup Ronny. (cha/haf)