"Koordinasi ini bertujuan untuk mendorong sinergitas antara BPN dan pemerintah daerah terkait rekonsiliasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan menjajaki mekanisme sertifikasi aset tanah Pemda. Karena diduga terdapat sejumlah aset-aset Pemda yang belum disertifikasi. Kepastian hukum untuk kepemilikan aset pemda tersebut dapat mencegah penyelewengan atau penggelapan aset oleh pihak lain," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Selain itu, KPK juga melakukan koordinasi dengan Polda Maluku pada hari ini. Koordinasi itu untuk membahas perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Maluku hingga membahas implementasi e-Samsat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri juga mengatakan KPK bakal mendatangi kantor BPS untuk berkoordinasi terkait rencana pelaksanaan survei penilaian integritas (SPI) tahun 2019. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi dan evaluasi yang dilakukan bersama pemerintah Provinsi Maluku.
"Pada prinsipnya, pihak Pemprov mengatakan akan melakukan update pencapaian 7 indikator pencegahan dalam aplikasi MCP (Monitoring Center Pencegahan) per bulan april 2019," tutur dia.
Tim KPK memang sudah menggelar kegiatan di Maluku sejak Senin (25/3). Kegiatan yang dilakukan kemarin ialah pertemuan dengan Pemprov Maluku untuk membahas pencegahan korupsi serta pemberhentian PNS yang terbukti bersalah dalam kasus korupsi.
"Terkait dengan pemberhentian PNS atau ASN yang telah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, pihak Pemprov Maluku menyampaikan telah melakukan pemberhentian ASN sesuai SKB menteri sebanyak 5 orang," ucapnya.
(fai/haf)
"Terkait dengan pemberhentian PNS atau ASN yang telah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, pihak Pemprov Maluku menyampaikan telah melakukan pemberhentian ASN sesuai SKB menteri sebanyak 5 orang," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini