DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Panja

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pesantren Dibawa ke Panja

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 20:05 WIB
Rapat DPR dan pemerintah membahas RUU Pesantren. (Foto: Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Jakarta - Komisi VIII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja bersama Kementerian Agama untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dalam rapat tersebut, telah disetujui daftar inventaris masalah (DIM) dan pembentukan panitia kerja (Panja).

"Selanjutnya akan dibicarakan tim dalam di Panja, pertama nomenklatur. Nomenklatur yang kemarin diusulkan oleh Baleg ke kita itu kan Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019).


Menurut Ali, ada dua usulan yang berbeda terkait nomenklatur, yaitu RUU Pesantren serta RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dikatakan Ali, kedua usulan tersebut memiliki alasan filosofis dan sosiologis yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya saja tergantung kepada komitmen masing-masing panja pada waktu pembahasan nanti. Dari 1020 DIM apakah termasuk yang mau kita bicarakan itu perubahan nomenklatur ataukah tetap saja nomenklatur yang sama. Berarti pembahasan agak lama, lebih luas," tutur Ali.


Ali mengatakan substansi dari RUU ini adalah pengakuan negara terhadap adanya eksistensi pesantren dan pendidikan keagamaan yang berjalan di masyarakat. Ali menargetkan RUU ini bisa rampung sebelum berakhirnya masa jabatan DPR.

"Kalau melihat dari sisi kemudahan atau DIM yang ada, hampir 864 yang sudah di drop, berarti kan tidak lama. Paling lama banyak memakan waktu sekitar satu-dua bulan sebelum berakhirnya masa periode DPR ini. Insyaallah sudah bisa selesai untuk bisa dijadikan undang-undang, tergatung tingkat partisipasi dari anggota untuk bisa menyelesaikan," ungkapnya.


Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin yang hadir dalam rapat kerja tersebut mengatakan inti dari RUU ini adalah pengakuan negara terhadap institusi pesantren dengan penguatan kelembagaan. Ia berharap RUU ini bisa diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR.

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengunjungi gedung DPR. Kedatangannya itu untuk membahas RUU pesantren dan pendidikan keagamaan bersama komisi VIII DPR.Menag Lukman Hakim Saifuddin mengunjungi gedung DPR. Kedatangannya itu untuk membahas RUU pesantren dan pendidikan keagamaan bersama komisi VIII DPR. (Foto: Lamhot Aritonang)

"Urgensinya cukup tinggi, karena ini sudah cukup lama. Dunia pesantren sudah menunggu terlalu lama bagaimana negara memberikan rekognisi tadi, pengakuan, bahwa sebagai sebuah lembaga yang sangat tua, bahkan ini lembaga asli pendidikan Islam di Indonesia, pesantren hakikatnya tak hanya sekadar lembaga pendidikan Islam saja, dia juga lembaga dakwah, dia juga lembaga pemberdayaan masyarakat," jelas Lukman.

Karena itulah, menurut Lukman, diperlukan pengaturan yang lebih jelas terhadap institusi pesantren. Hal itu disebutnya untuk menjaga eksistensi pesantren.

"Karenanya perlu pengaturan yang lebih jelas, sehingga eksistensinya lebih terjaga, sehingga negara dan pihak lain bisa ikut menjaga dan memelihara sekaligus mengembangkan keberadaannya karena fungsinya yang sangat besar," tandasnya.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkum HAM, serta Komite III DPD RI. Hadir pula para wakil ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid, Marwan Dasopang, dan Ace Hasan Syadzily. (azr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads