"Perlu kita jaga bersama-sama, jangan sampai terbentuk kesan bahwa PK yang diajukan ke Mahkamah Agung akan dengan mudah dikabulkan sehingga pengurangan putusan dilakukan melalui jalur PK tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (25/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Febri mengatakan semua pihak harus percaya dengan independensi pengadilan. Dia juga menyatakan PK adalah hak para terpidana.
"Mengajukan PK adalah hak terpidana. Namun tentu ada syarat-syarat dan batasan-batasannya. Apakah bisa misalnya PK diajukan lebih dari 1 kali sementara sebelumnya PK sudah dikabulkan dan hukuman sudah dikurangi?" ucapnya.
"Namun, tentu kita semua, termasuk KPK harus percaya dengan independensi dan imparsialitas pengadilan," sambung Febri.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dalam kasus suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Hasilnya, hukuman Choel berkurang 6 bulan, dari yang seharusnya 3,5 tahun menjadi hanya 3 tahun.
Baca juga: MA Sunat Vonis Koruptor Choel Mallarangeng! |
MA juga mengabulkan PK mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo yang terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris. Dia telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar USD 190 ribu pada tingkat kasasi di 2016.
Namun, MA mengurangi putusan tersebut lewat putusan PK. Suroso pun dinyatakan tak perlu membayar uang pengganti USD 190 ribu.
Belakangan terpidana kasus suap, OC Kaligis, ingin mengajukan PK lagi. Padahal di tahun 2017 Kaligis sudah dikurangi hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara melalui PK.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini