Dua Muncikari Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana

Dua Muncikari Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 14:21 WIB
Dua muncikari Vanessa Angel di tahanan Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Dua muncikari Vanessa Angel menjalani sidang perdana. Endang Suhartini alias Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Keduanya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pukul 12.30 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Setiba di PN Surabaya, mereka langsung menuju ruang tahanan di PN Surabaya.


Kuasa Hukum ES, Frangky Desima Waruwu mengatakan kliennya dijadwalkan akan menjalani sidang pukul 14.00 WIB.

"Ya nanti sidangnya jam 14.00 WIB di ruang Garuda," kata Frangky kepada wartawan di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (25/3/2019).


Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.