Keduanya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pukul 12.30 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Setiba di PN Surabaya, mereka langsung menuju ruang tahanan di PN Surabaya.
Kuasa Hukum ES, Frangky Desima Waruwu mengatakan kliennya dijadwalkan akan menjalani sidang pukul 14.00 WIB.
"Ya nanti sidangnya jam 14.00 WIB di ruang Garuda," kata Frangky kepada wartawan di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (25/3/2019).
Mereka didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini