Tok! MA Kembali Kirim Ridho Rhoma ke Penjara karena Pakai Sabu

Tok! MA Kembali Kirim Ridho Rhoma ke Penjara karena Pakai Sabu

Andi Saputra - detikNews
Senin, 25 Mar 2019 12:44 WIB
Ridho Rhoma saat selesai menjalani rehabilitasi, dan kini harus masuk bui. (Ismail/detikFoto)
Jakarta - Udara bebas yang dinikmati Ridho Irama harus kembali terenggut. Sebab, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pemakai narkoba itu sehingga anak Rhoma Irama itu harus kembali meringkuk di penjara.

Ridho Rhoma ditangkap personel Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017. Saat ditangkap, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.


Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. Tidak lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video: Hukuman Diperberat, Ridho Rhoma Harus Kembali ke Penjara

[Gambas:Video 20detik]



Vonis itu tidak diterima jaksa dan mengajukan banding tapi kandas. Kasasi pun dikirimkan. Gayung bersambut.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai kualifikasi tindak pidananya dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa M Ridho Rhoma Irama," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Senin (25/3/2019).


MA memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi 'Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri'. Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis, hakim agung Margono dan Eddy Army.

"Pidananya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Jadi, walau terdakwa telah menjalani rehabilitasi, dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi tersebut," pungkas Andi Samsan. (asp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads