Tolak Kampanye di Masjid-Musala, DMI akan Awasi Khotbah dan Ceramah

Tolak Kampanye di Masjid-Musala, DMI akan Awasi Khotbah dan Ceramah

Farih Maulana Sidik - detikNews
Sabtu, 23 Mar 2019 20:15 WIB
Jumpa pers Prima DMI Foto: Farih Maulana/detikcom
Jakarta - Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) mengimbau agar siapapun tidak melakukan kampanye di masjid. Prima DMI akan mengawasi aktivitas kampanye di masjid dan musala di seluruh Indonesia.

"Pemantauan ini akan dilakukan di masjid atau musala di seluruh Indonesia yang melibatkan para kader Prima DMI dan masyarakat umum selama rentang waktu mulai dari 24 Maret 2019 sampai dengan 17 April 2019," ujar Sekjen Prima DMI, Abdul Haris Zainuddin, di Kantor Dewan Masjid Indonesia Jl Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019).


Haris menuturkan, ada tiga unsur yang menjadi fokus pengawasan Prima DMI dalam menjaga masjid agar tidak dijadikan tempat kampanye. Di antaranya pengawasan terhadap aktivitas masjid seperti khotbah jumat, pengajian, dan taklim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumpa pers Prima DMIJumpa pers Prima DMI Foto: Farih Maulana/detikcom

"Pertama itu adalah khotbah Jumat, ceramah, dan pengajian. Jadi berdasarkan undang-undang kepemiluan pasal 28 kami memantau jika terjadi atau adanya muatan visi misi salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif," kata Haris.

Selain itu, Prima DMI mengawasi juga aktivitas kampanye hitam dan politik uang yang bisa terjadi di masjid.

"Misalnya ada yang menyampaikan berita bohong di dalam mesjid atau fitnah tuduhan tanpa dasar terhadap pasangan calon serta calon legislatif. Kami juga memantau terjadinya politik uang di dalam mesjid. Sebab mesjid ini adalah salah satu tempat yang strategis untuk mengumpulkan masa," jelas Haris.


Haris melanjutkan, masyarakat juga bisa ikut berperan dalam menjaga masjid supaya bersih dari kegiatan kampanye dengan cara melaporkan lewat pesan WhatsApp atau Google form yang telah disebarkan oleh Pima DMI.

"Jika menemui dugaan pelanggaran, para pemantau Prima DMI dan masyarakat bisa langsung melapor dengan cara menemui pengawas Pemilu atau petugas Bawaslu di posko pelaporan yang ada. Pelapor juga bisa menghubungi nomor kontak atau akun WhatsApp Prima DMI dan Google form," ujar Haris.

Pengawasan akan dilakukan terhadap aktivitas di masjid atau musala di antaranya:

a. Khotbah Jumat, Ceramah Pengajian, Taklim, dsb:

1) Adanya muatan materi yang menyampaikan visi misi salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.
2) Adanya muatan materi yang menyampaikan program salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.
3) Adanya muatan materi yang menyampaikan citra diri salah satu pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif.

b. Kampanye hitam

1) Menyampaikan berita bohong atau fitnah atau tuduhan tanpa dasar terhadap pasangan calon presiden atau calon anggota legislatif di dalam masjid/musala.
2) Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta yang lain di dalam mesjid/musala.
3) Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat di dalam mesjid/musala.
4) Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain di dalam masjid/musala.

c. Politik Uang

1) Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu kepada masyarakat di dalam masjid/musala atau sekitar masjid/musala (halaman yang menjadi bagian dari masjid) untuk kepentingan pemilihan umum tanggal 17 April 2019.

d. Atribut Kampanye di Masjid dan Musala.

1) Pengawasan akan dilakukan baik secara langsung di masjid dan musala dan juga melalui laporan warga di akun media sosial resmi yang telah disediakan oleh Prima DMI. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh para kader PRIMA DMI. Masyarakat juga bisa ikut terlibat mengawasi setiap dugaan pelanggaran kampanye yang didapati di masjid maupun di musala. Olehnya, kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi praktik kampanye atau aktivitas politik lainnya di setiap masjid dan musala.

2) Jika menemui dugaan pelanggaran, para pemantau Prima DMI dan masyarakat bisa langsung melapor dengan cara menemui pengawas Pemilu atau petugas Bawaslu di posko pelaporan yang ada. Pelapor juga bisa menghubungi nomor kontak atau akun WhatsApp Prima DMI dan Google form. Untuk memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran, pengurus dan pemantau Prima DMI bisa melakukan koordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads