"Pertama ya, pernyataan Wiranto itu lebay. Lebay, kelihatan pemerintah dan pendukung Pak Jokowi ini panik sehingga ingin menakut-nakutin rakyat dengan UU Terorisme. Tidak bisa dibandingkan pelaku teroris dengan hoax," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, kepada wartawan, Sabtu (23/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau seandainya pemerintah ngotot mau menegakkan, kira-kira berani nggak pemerintah memproses Gus Rommy yang menyatakan kami didukung HTI? Berani nggak memproses Hasto yang menyatakan kami didukung oleh orang Islam radikal dan HTI? Berani nggak memproses Said Aqil Siroj yang bilang di belakang kami ini Islam radikal? Kalau berani buktikan dulu Wiranto," papar Andre.
"Proses tiga orang itu, baru terapkan UU Terorisme. Jangan sampai Anda hanya menakut-nakuti para pendukung Pak Prabowo. Jangan sampai hukum itu terindikasi tajam ke pendukung Pak Prabowo tapi tumpul kepada para pendukung Pak Jokowi," imbuhnya.
Sebelumnya, Wiranto menilai para penyebar hoax itu sebagai peneror masyarakat. Karena itu, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme.
"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoax ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," ucap Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Tonton juga video Erdogan Minta Pelaku Teror New Zealand Dihukum Mati:
(zak/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini