"Semua tahapan. ASN nggak boleh berpihak, ASN nggak boleh ikuti kampanye terbuka," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Bagja mengatakan Panwaslu akan memantau ASN yang hadir di kampanye terbuka. Dia menegaskan aturan itu sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dia meminta seluruh ASN menaati peraturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sanksi) bisa teguran, pemindahan tempat kerja, penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam," tegasnya.
Dia meminta para ASN lebih baik tidak datang ke kampanye terbuka. Selain itu, para ASN ini tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon di media sosial.
"Pertama, nggak boleh datang kampanye. Kedua, menerima bahan kampanye boleh, terima bahan tapi nggak boleh kemudian dicatat. Ketiga, menunjukkan keberpihakan di medsos atau kepada publik. Keberpihakan ASN itu ada pada rumahnya saja," pungkasnya. (zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini