Bawaslu: ASN Tak Boleh Ikut Kampanye Terbuka!

Bawaslu: ASN Tak Boleh Ikut Kampanye Terbuka!

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 22 Mar 2019 21:29 WIB
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Bawaslu menyatakan aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan mengikuti kampanye terbuka salah satu paslon capres-cawapres. ASN dilarang mengikuti seluruh tahapan kampanye.

"Semua tahapan. ASN nggak boleh berpihak, ASN nggak boleh ikuti kampanye terbuka," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).


Bagja mengatakan Panwaslu akan memantau ASN yang hadir di kampanye terbuka. Dia menegaskan aturan itu sesuai dengan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga dia meminta seluruh ASN menaati peraturan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika ada ASN yang melanggar aturan itu, sanksinya berupa mutasi tempat kerja hingga penurunan pangkat. Nantinya, lanjut Bagja, yang menentukan sanksi adalah KASN.

"(Sanksi) bisa teguran, pemindahan tempat kerja, penurunan pangkat kalau dia jadi jurkam," tegasnya.




Dia meminta para ASN lebih baik tidak datang ke kampanye terbuka. Selain itu, para ASN ini tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon di media sosial.

"Pertama, nggak boleh datang kampanye. Kedua, menerima bahan kampanye boleh, terima bahan tapi nggak boleh kemudian dicatat. Ketiga, menunjukkan keberpihakan di medsos atau kepada publik. Keberpihakan ASN itu ada pada rumahnya saja," pungkasnya. (zap/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads