"Menuntut kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Pantono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Banten, Jumat (22/3/2019).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa menuntut hukuman tambahan kepada Endi, yang merupakan Direktur CV Megah Teknik, selaku penyedia genset. Endi diharuskan membayar uang pengganti Rp 631 juta.
Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan ini berawal ketika RSUD Banten menganggarkan pembelian genset pada 29 Desember 2014. Plt Dirut RSUD Banten yang diemban Sigit menyerahkan seluruh tanggung jawab penyusunan dokumen HPS (harga perkiraan sendiri) kepada stafnya, Adit Hirda. Sigit waktu itu adalah pejabat pembuat komitmen.
Sigit disebut menyetujui pengadaan genset yang kemudian dimenangi CV Megah Teknik. Dari pengadaan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 631 juta. (bri/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini