"Iya betul (ditahan) bersama pihak pelaksana pekerjaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Holil Hadi saat dihubungi, Jumat (17/8/2018)
Dua orang yang juga ditahan yakni pihak RSUD Banten berinisial A dan rekanan dari pihak swasta berinisial E.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu dia bukan sebagai kepala dinas," kata Agoes Djaya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.
Sigit Wardojo menurut Agoes diduga menyetujui pengadaan genset yang dimenangkan CV Megah Teknik. Dari pengadaan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 631 juta.
"Peran dia waktu itu menyetujui, sehingga terjadi (kerugian negara)," ujarnya.
Kadis Kesehatan Banten Sigit Wardojo ditahan pada Kamis (16/8) sore.
Tonton juga video: 'Kolaborasi KPK dan Pemerintah Bentuk Timnas Pencegahan Korupsi'
(bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini