"Aset berupa tanah maupun bangunan sudah kita sita," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Andi Suharlis, di Bandarlampung, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (22/3/2019).
Andi melanjutkan, 16 aset yang telah disita oleh Kejati Lampung di antaranya terdapat di Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengklarifikasi aset-aset tersebut, Andi telah melakukan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank, dan keluarganya.
Ditanyai soal Pantai Queen Artha yang diduga milik Alay, Andi mengungkapkan hal itu belum bisa disampaikan karena masih dalam proses untuk mengetahui kepemilikan pantai tersebut.
"Memang dulunya milik terpidana, tapi sekarang dikuasai siapa butuh proses. Jadi mohon teman-teman sabar, semua sedang kita proses. Jika teman-teman ada informasi koordinasi ke kita," kata dia.
Kejati Lampung bersama KPK telah memburu aset Alay hingga ke luar Lampung. Aset Alay yang berada di luar Lampung telah dilacak oleh tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dari pelacakan itu, diketahui Alay memiliki aset di Bali, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Salah satu aset Alay di Provinsi Lampung yang telah ditemukan di Kabupaten Lampung Timur berupa tanah seluas 40 hektare.
Simak Juga 'Alay Koruptor Rp 119 Miliar Dijebloskan ke LP Lampung':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini