Hal itu terungkap dalam berbagai putusan pengadilan yang dikutip detikcom, Jumat (22/3/2019). Kasus bermula saat Efendi dijebloskan ke LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara (Sumut) karena kasus tidak melaporkan tindak pidana narkoba pada 2014.
Di sel itu, Efendi bertemu dengan Tri. Siapa Tri? Ia merupakan mantan anggota polisi yang diadili dengan kasus pencucian uang dari hasil narkoba. Di kasus itu, Tri dihukum 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 13 Januari 2015, PN Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Tri. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hukuman itu diringankan menjadi penjara 20 tahun.
Vonis yang dijatuhkna pada 4 Juni 2015 itu diketok oleh Bantu Ginting dengan anggota Jannes Aritonang dan Ridwan Ramli.
Nah, saat menjalani penjara 20 tahun itu, Tri bertemu dengan Efendi. Di sudut penjara, Efendi mengeluh ke Tri kekurangan uang.
Tri seakan mendapat angin segar punya teman jahat bersama. Tri mau meminjami uang ke Efendi asal bisa meloloskan sejumlah paket narkoba dari Malaysia.
Efendi langsung mengiyakan dan secepat kilat mengontak komplotannya di luar penjara. Kurun 2015, sejumlah paket sabu masuk dari Malaysia ke Sumatera Utara (Sumut).
Pada Juni 2015, BNN mengendus pergerakan anak buah Efendi dan ditangkap. Efendi kembali diadili dan akhirnya dihukum mati. Di kasus ini, anak buah Efendi, Mustajab juga dihukum mati.
Tapi karena tidak kunjung dieksekusi mati, Efendi kembali berulah. epala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengamankan tujuh orang tersangka. Masing-masing berperan sebagai kurir Efendi. Selain itu, juga menyita dua unit sepeda motor, 11 unit handphone, uang tunai Rp 2 juta, Rp 135 ribu, dua tas jinjing, dan satu unit sampan.
"Tersangka dijanjikan upah Rp 59 juta, jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan," kata Atrial.
Bagaimana nasib Tri di kasus Efendi? Ia keburu meninggal di dalam penjara.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini