Hingga Jumat (13/5/2016), sejumlah nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi mulai beredar di kalangan terbatas. Termasuk sejumlah nama yang dinyatakan Polda Jawa Tengah siap dieksekusi mati. HM Prasetyo membantah kebenaran nama-nama tersebut dan meminta masyarakat tidak terpancing dan menunggu kepastian dari dirinya, siapa target eksekusi.
Dari seratusan terpidana mati yang menunggu eksekusi, bisa dirangking berdasarkan strata kelas si terpidana dalam dunia hitam. Berikut daftar top sixteen:
![]() |
Ola layak menduduki peringkat teratas dari daftar karena sepak terjangnya di dunia hitam. Pemilik nama asli Meirika Franola itu direkrut oleh WN Pantai Gading, Mouza Sulaiman Domala, untuk terjun dalam bisnis gelap narkoba pada penghujung 1990-an. Ola lalu merekrut saudaranya untuk berbisnis heroin yaitu Rani dan Deni.
Dalam perjalanannya, mereka diendus aparat dan digerebek pada tahun 2000. Suami Ola mati tertembus timah panas dalam penggerebekan. Rani dan Deni ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat akan membawa 15 kg heroin ke Inggris. Bahkan Deni sudah duduk di pesawat beberapa saat sebelum pesawat lepas landas. Sedangkan Ola ditangkap di lobi bandara usai mengantar Rani dan Deni.
Atas perbuatan mereka, lalu ketiganya dihukum mati. Tapi apa daya, hukuman mati Deni dan Ola dianulir oleh Presiden SBY pada 2012 menjadi penjara seumur hidup. Adapun status Rani tetap yaitu terpidana mati.
Apa lacur, Ola bukannya tobat tapi malah kembali mengedarkan narkoba dari balik penjara. Akhirnya ia dihukum mati lagi oleh MA pada Desember 2015. Bagaimana dengan Rani? Ia telah dieksekusi mati terlebih dahulu pada Januari 2015.
Dengan status terpidana penjara seumur hidup dan terpidana mati -- dua putusan itu telah berkekuatan hukum tetap -- maka Ola layak masuk peringkat pertama untuk dieksekusi mati.
2. WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.
3. WNI Iming Santoso alias Budhi Cipto.
4. WN China Zhang Manquan.
5. WN China Chen Hongxin.
6. WN China Jian Yuxin.
7. WN China Gan Chunyi.
8. WN China Zhu Xuxiong.
9. WN Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.
10. WN Prancis Serge Areski Atlaoui.
Sembilan orang di urutan kedua hingga kesepuluh di atas merupakan komplotan terbesar ketiga di dunia. Sebab mereka membangun pabrik narkoba ketiga di dunia di Tangerang. Kesembilannya dihukum mati.
Karena tidak kunjung ditembak mati, diam-diam Benny kembali membangun jaringannya dari balik sel LP Pasir Putih, Nusakambangan. Lewat kaki tangannya, Benny bisa kembali membangun pabrik narkoba di tiga tempat yaitu di Pamulang, Tangerang, di Cipanas, Cianjur dan di Tamansari, Jakarta Barat.
Syukurlah, aksi ini tercium BNN dan dicokoklah Benny dari dalam sel. Benny pun kembali duduk di kursi pesakitan. Hasilnya, Benny kembali dihukum mati untuk kedua kalinya. Dengan catatan tersebut, kelompok Tangerang Nine di atas layak masuk daftar top sixteen.
![]() |
Freddy Budiman merupakan penjahat kawakan. Meski menguni LP Cipinang, dia bisa mengimpor 1,4 juta pil ekstasi. Tidak hanya itu, ia juga menyulap kamar penjaranya menjadi pabrik narkoba. Lebih dari itu, kerap Freddy pesta narkoba dan dengan para perempuan di dalam penjara.
Freddy dihukum mati dan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Freddy juga diberi hukuman tambahan yaitu pencabutan 7 hak keperdataan. Tujuh hak yang dicabut itu adalah:
1. Mencabut hak komunikasi terdakwa.
2. Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan
3. Hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata.
4. Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi.
5. Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya.
6. Hak penjagaan anak.
7. Hak mendapatkan pekerjaan.
Meski sudah dicabut 7 haknya, Freddy masih bisa mengakali petugas LP dan memerintahkan adiknya, Latief, membangun pabrik narkoba dan mengedarkan 50 ribu butir ekstasi. Akhirnya, Latief dipenjara seumur hidup.
Dari banyaknya kejahatan yang dilakukan Freddy, namanya masuk top sixteen terpidana mati.
Humprey merupakan terpidana mati yang menghuni LP Pasir Putih, Pulau Nusakambangan. Penjara bukannya membuatnya kapok, tapi malah menjadi-jadi. Ia tetap mengedarkan narkoba lewat kaki tangannya di luar penjara, salah satunya peredaran narkoba di Depok. Pada 2012, BNN membekuk Humprey di dalam penjara. (Baca juga: Pengacara Tegaskan Ejike Belum Dua Kali Dihukum Mati)
13. Frank Armando
WN Amerika Serikat itu ditangkap polisi di Apartemen Royal Park, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009. Pria kelahiran Maryland itu diamankan karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg. Akhirnya Frank dihukum mati dan menjadi satu-satunya terpidana mati berkebangsaan Amerika Serikat.
Pada pertengahan April 2015, Frank mencoba kabur saat diberikan izin berobat ke RS Polri. Dengan sigap, sipir penjara yang mengawalnya mengejar dan membekuk Frank. Kini Frank menghuni LP Cipinang.
15. Denny
16. Jun Hau
Ketiganya dihukum vonis mati karena membangun pabrik ekstasi terbesar di Asia Tenggara (Asteng) pada 2002 silam. Mereka bertiga bahu membahu membuat ekstasi dengan hasil 500 butir per hari. Hingga digerebek aparat pada Desember 2002, mereka sudah mencetak 15 ribu butir ekstasi! Ketiganya divonis hukuman mati. 13 Tahun telah berlalu, namun timah panas tak juga mereka terima.
Halaman 2 dari 6
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini