Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, saat ini pelaku masih dalam penanganan Polres Banyumas. Ada beberapa barang milik tersangka yang diamankan.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu tas punggung warna hitam, payung, pisau, baju dan celana," kata Agus kepada detikcom, Jumat (22/3/2019).
Agus menjelaskan, dalam aksinya hari Kamis kemarin, tersangka melakukan perusakan di 6 lokasi yaitu merusak pohon dan terpal di pekarangan rumah milik warga bernama Darsimin, menebang pohon jati di kebun milik Kyai Ahmad Dailami, membuang jala ikan milik Kyai Ahmad Dailami ke sungai, merusak pohon di belakang ponpes milik Kyai Ahmad Daelami, selanjutnya Rojikun menuju ke TPA milik Kyai Abdul Majid dan mengacaukan barang-barang di dalam TPA dan membuang sebagian ke sumur
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini