Ada Oknum Polisi di Balik Efendi yang Dihukum Mati Impor Sabu Lagi

Ada Oknum Polisi di Balik Efendi yang Dihukum Mati Impor Sabu Lagi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 22 Mar 2019 10:14 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Medan - Efendi Salam Ginting ternyata punya jejaring rapi. Bahkan, mafia narkoba jalur Malaysia-Sumatera Utara (Sumut) itu punya kaki di kepolisian!

Berdasarkan data yang dikutip dari putusan pengadilan, Jumat (22/3/2019), Efendi dalam mengimpor sabu memikirkan dengan matang. Strateginya ia susun rapi, dari teknis pengambilan, orang yang terlibat hingga pembayaran.

Salah satunya saat mengimpor sabu untuk ketiga kalinya. Efendi yang sedang meringkuk di penjara itu kemudian mengkoordinir anak buahnya hingga 6 orang, salah satunya anggota Polri, Aiptu Mustajab.

Paket sabu itu dari Portklang Malaysia dan masuk ke Tanjungbalai pada Mei 2015. Di kota itu, tas itu berpindah ke Aiptu Mustajab. Dua kali pengiriman lolos, komplotan itu kembali beraksi untuk ketiga kalinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata penyelundupan ketiga mengalami masalah. Kapal tiba-tiba mogok di tengah laut dan terlambat tiga hari sampai ke Tanjugbalai.

Mustajab yang berdinas di Polair dan di sindikat itu menjadi penjemput paket, segera mencari sabu tersebut. Mustajab mulai merasa jejaknya sudah diendus BNN.

Mustajab mengabaikan firasatnya dan menerima paket itu di dekat SPBU di Tanjungbalai.

"Angkat tangan! BNN," teriak anggota BNN.

Mustajab tak berkutik.


Dalam waktu bersamaan, rumah Mustajab juga sudah diintai BNN. Sebelum ditangkap BNN, Mustajab meminta anaknya, Reza Maulana Rifaldi untuk mengamankan paket sabu lain.

Secepat kilat, anggota BNN mengamankan Reza. Akhirnya, bapak-anak itu sama-sama harus berurusan dengan hukum.

Pada 17 Februari 2016, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan hukuman mati kepada bapak-anak itu. Vonis itu revisi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Mustajab tetap dihukum mati, sedangkan Reza diubah menjadi 12 tahun penjara.

Bagaimana dengan Efendi? Meski juga dihukum mati, ia tetap tidak kapok. Dari balik bui, ia kembali mengendalikan jejaringnya mengimpor sabu lagi. Lewat jalur tikus, sabu itu lolos dari Malaysia ke Sumatera Utara. Pergerakannya diendus BNN dan ditangkap.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan pihaknya juga mengamankan tujuh orang tersangka. Masing-masing berperan sebagai kurir Efendi. Selain itu, juga menyita dua unit sepeda motor, 11 unit handphone, uang tunai Rp 2 juta, Rp 135 ribu, dua tas jinjing, dan satu unit sampan.

"Tersangka dijanjikan upah Rp 59 juta, jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan," kata Atrial.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads