Terdakwa diketahui merupakan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Siliragung. Uniknya, yang melaporkan kasus tersebut adalah caleg DPR RI dari partai yang sama.
"Saya didakwa menjadi perusak baliho Caleg DPR RI milik Banyu Biru Djarot. Saya ini kader PDIP. Mana mungkin saya merusak partai saya sendiri?" ujar Darmawan kepada detikcom, Jumat (22/3/2019).
Menurutnya, saat kejadian Rabu (6/3) lalu, dirinya bersama dengan 2 rekannya berada di Kecamatan Tegaldlimo. Perusakan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara dirinya saat itu masih berada di rumah salah satu rekannya di Kecamatan lain. Mengenai pengrusakan tersebut dia mengaku tak mengetahuinya. Meski ada yang mengaku sebagai saksi atas kejadian tersebut.
"Saat itu saya ada di rumah Pak Ali Sutejo di Desa Kebondalem, Bangorejo. Ada satu teman lagi di sana. Sementara kata saksi yang melihat, katanya tahu saya pakai baju biru pakai sepeda astrea. Saya ndak punya sepeda itu dan baju warna biru," tambahnya.
Dirinya juga membantah perusakan yang didakwakan padanya lantaran pemasang tidak memberikan uang kepadanya. "Demi Allah saya tidak pernah meminta uang atau apa yang saya lakukan karena tidak dikasih uang. Itu tidak benar," imbuhnya.
Saat ini Darmawan menjalani persidangan atas dakwaan yang disematkan padanya. Sidang pertama digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis kemarin (21/3/2019). Sidang selanjutnya, akan digelar hari ini, Jumat (22/3). Terdakwa diancam dengan pasal 521 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf g UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menyerahkan berkas perusakan APK ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk disidangkan. Alat peraga kampanye yang dirusak dan dilaporkan tersebut yakni milik Banyu dan Kojin Kasus ini dilaporkan oleh Tim Sukses Banyu, Subur dan Kojin. (sun/bdh)