Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal menjelaskan, pencoretan Syafaatun dari DCT sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
"Untuk caleg Syafaatun kemarin kita sudah konfirmasi dengan Pengadilan Negeri Rembang, dan juga sudah klarifikasi ke partai politik. Memang benar dia merupakan terpidana, dan kemarin kita lakukan pleno, dan memutuskan untuk dicoret dari DCT," terang Iqbal kepada detikcom, Kamis (21/3/19).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sifatnya di-TMS-kan, di DCT kita coret. Kemudian diumumkan di tiap-tiap TPS di dalam dapil tersebut. Jadi diumumkan bahwa saudari Syafaatun itu sudah TMS (tidak memenuhi syarat). Jika nanti ada suara masuk ke caleg tersebut (maka) akan masuk sebagai suara parpol," katanya.
Sebagaimana diketahui, Syafaatun menjadi tersangka kasus penambangan ilegal yang dilakukan tak jauh dari rumahnya. Ia ditangkap kemudian ditahan untuk proses pemeriksaan sejak 8 Januari 2019.
Di sisi lain, selain Syafaatun KPU juga mencoret dua nama caleg lain dari PDIP karena meninggal dunia, serta seorang caleg dari Partai Demokrat karena caleg yang bersangkutan mengundurkan diri dari partainya.
Tonton juga video Suharso Ingin Momentum Mukernas Merangkul PPP Muktamar Jakarta:
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini