"Kabul," demikian lansir website MA, Kamis (21/3/2019).
Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Salman Luthan, dengan anggota hakim agung Prof Dr Krisna Harahap dan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago. Selain itu, Fredrich dipidana denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MA Sunat Vonis Koruptor Choel Mallarangeng! |
Majelis berkeyakinan pengacara mantan Ketua DPR itu terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan merekayasa kecelakaan kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto dengan maksud (opzet als oogmerk) agar kliennya luput dari pemeriksaan dan penahanan KPK.
Selama persidangan di PN Jakpus, Fredrich kerap ditegur Saifuddin lantaran ucapan atau sikapnya dinilai tidak pantas ditunjukkan di dalam ruang sidang. Dari argumennya tentang 'luka benjolan segede bakpao di dahi Novanto' hingga sering menyebut saksi dengan panggilan 'situ' .
Bacakan Pleidoi, Bimanesh: Fredrich Otak Perekayasa! (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini