Hakim Kembali Singgung soal 'Bakpao' di Vonis Fredrich

Hakim Kembali Singgung soal 'Bakpao' di Vonis Fredrich

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 17:53 WIB
Fredrich Yunadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sepanjang persidangan perkara perintangan penyidikan Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi, urusan 'bakpao' kerap disinggung. Fakta pernyataan Fredrich tentang luka benjolan di kepala Novanto itu kembali disinggung majelis hakim saat membacakan vonis.

"Setya Novanto diobservasi ahli saraf dokter Nadia, Novanto mengalami kecelakaan ringan. Analisis dokter dapat dilanjutkan proses hukum, terdakwa justru menyebut ada kecelakaan dan justru menyatakan ada luka kecelakaan sebesar bakpao," ucap anggota majelis hakim Titi Sansiwi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2018).


Hakim menilai Fredrich terbukti secara sah dan bersalah melakukan perintangan penyidikan KPK terhadap Novanto. Cara-cara perintangan yang dilakukan Fredrich disebut hakim mulai dari meminta Novanto tidak memenuhi panggilan KPK hingga mengubah diagnosis sakit Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa sengaja menyuruh Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dan harus ada izin presiden. Terdakwa juga meminta surat keterangan medis Novanto kepada dokter Michael namun ditolak karena belum diperiksa. Unsur mencegah-merintangi penyidikan telah terpenuhi," kata hakim.


"Terdakwa meminta dokter jaga IGD mengubah diagnosis kecelakaan Novanto, namun ditolak dokter jaga karena belum pernah diperiksa. Perbuatan ini melanggar hukum agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK atas kasus proyek e-KTP," imbuh hakim.

Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan dalam kasus merintangi penyidik KPK atas perkara proyek e-KTP. Fredrich terbukti sengaja menghalangi penyidik KPK atas tersangka Novanto. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads