"Setya Novanto diobservasi ahli saraf dokter Nadia, Novanto mengalami kecelakaan ringan. Analisis dokter dapat dilanjutkan proses hukum, terdakwa justru menyebut ada kecelakaan dan justru menyatakan ada luka kecelakaan sebesar bakpao," ucap anggota majelis hakim Titi Sansiwi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2018).
Hakim menilai Fredrich terbukti secara sah dan bersalah melakukan perintangan penyidikan KPK terhadap Novanto. Cara-cara perintangan yang dilakukan Fredrich disebut hakim mulai dari meminta Novanto tidak memenuhi panggilan KPK hingga mengubah diagnosis sakit Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fredrich yang Malu Disebut Pengacara Bakpao |
"Terdakwa meminta dokter jaga IGD mengubah diagnosis kecelakaan Novanto, namun ditolak dokter jaga karena belum pernah diperiksa. Perbuatan ini melanggar hukum agar Novanto tidak diperiksa penyidik KPK atas kasus proyek e-KTP," imbuh hakim.
Fredrich divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 5 bulan dalam kasus merintangi penyidik KPK atas perkara proyek e-KTP. Fredrich terbukti sengaja menghalangi penyidik KPK atas tersangka Novanto. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini