"Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima (uang), malah uang saya dipinjam Eni kok, ha-ha-ha.... Ya sudahlah Eni sudah mengakui, Eni pinjam uang," kata Idrus Marham seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Idrus menyebut surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK hanya menyalin dari berkas dakwaan perkara kasus suap proyek PLTU Riau-1. Padahal, menurut Idrus, dakwaan seharusnya diuji kebenarannya dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sampaikan diawal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara dan ini diuji di persidangan, jadi fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak, diuji di persidangan ini," kata Idrus.
"Nah, kalau tuntutannya adalah copy-paste dari dakwaan, itu nanti pakar-pakar hukum di Indonesia bisa menjelaskan, sivitas akademik bisa membahas masalah ini, loh," imbuh Idrus.
Sebelumnya, Idrus dituntut 5 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus Marham diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Duit itu disebut jaksa diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Simak Juga "Dalih Idrus Marham Minta USD 2,5 Juta Hanya Kelakar":
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini