"Sampai dengan pagi ini, rekapitulasi pemilih yang melakukan kegiatan pindah memilih atau daftar pemilih tambahan, sebanyak 669.737 pemilih. Laki-laki 376.261 orang dan perempuan 293.476 pemilih," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Viryan mengatakan data tersebut bersumber dari dua kelompok yang mengurus pindah memilih. Pertama, pemilih yang mengurus di daerah tujuan dan pemilih yang mengurusi daerah asal serta sudah mengkonfirmasi kepindahannya di daerah tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Viryan mengatakan angka rekapitulasi ini diprediksi masih akan bertambah karena masih direkap terus.
"Angka ini masih akan bertambah karena sore hari ini akan dilaksanakan kegiatan rekapitulasi DPTb nasional sampai dengan esok hari," imbuhnya.
KPU sudah menutup layanan untuk mengurus dokumen pindah tempat pemungutan suara (TPS) atau dokumen pindah memilih. Saat ini KPU merekap jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Saksikan juga video 'Polemik Surat Suara Pemilih Pindah TPS, Mendagri Sarankan PKPU':
(yld/fdn)