"Jadi yang jelas saat ini KPU tidak lagi melakukan pelayanan pindah memilih, KPU sedang merekap," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Selasa (19/3/2019).
Viryan mengatakan rekap data ini terus dilakukan karena banyak pemilih yang masih mengurus dokumen di hari terakhir. Dia juga mengatakan pihaknya tengah mendistribusikan surat suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penutupan layanan ini dilakukan sesuai dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang batas terakhir pengurusan dokumen pada 16 Maret 2019.
Viryan mengatakan saat ini masih banyak warga yang ingin mengurus dokumen. Namun dia mengatakan KPU dapat membuka kembali bila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait DPTb.
"Sekarang kan kita tidak bisa lagi (buka layanan), sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak bisa lagi memberikan pelayanan DPTb. Kemudian masih ada pemilih yang ingin melakukan kegiatan pindah memilih, jadi KPU sementara saat ini tidak lagi melakukan kegiatan pindah memilih," ujar Viryan.
"Kecuali misalkan nanti MK mengabulkan JR yang dilakukan oleh 2 pihak ya kan di dalamnya itu terkait ada ketentuan 30 hari," sambungnya.
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini