Taufik Kurniawan Minta Ditahan di Kedungpane, Tapi Jaksa Keberatan

Taufik Kurniawan Minta Ditahan di Kedungpane, Tapi Jaksa Keberatan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 16:57 WIB
Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan meminta pemindahan penahanan dari Mapolda Jateng ke Lapas Klas 1 A Kedungpane Semarang. Namun Jaksa KPK menyatakan keberatan.

"Pemindahan penahanan terdakwa ke Lapas Kedungpane, ini cukup penting dan diharap bisa jadi pertimbangan," kata Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Deni Bakri kepada hakim ketua Antonius Widijanto di PN Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Hakim kemudian menanyakan kepada jaksa dari KPK, Eva Yustisiana terkait permintaan Taufik tersebut. Menanggapi permintaan itu, Eva menyatakan keberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami keberatan jika dipindah ke Lapas Kedungpane karena saksi perkara ini sebagian ada di Lapas Kedungpane," kata Eva.

Hakim pun memutuskan untuk mempertimbangkan permintaan tersebut.


Eva kembali menjelaskan terkait keberatan pemindahan lokasi penahanan itu. Menurutnya untuk alasan keamanan, maka selama ini Taufik dititipkan di tahanan Mapolda Jateng.

Sedangkan kuasa hukum merasa pemindahan tahanan Taufik penting salah satunya karena masalah kesehatan. Deni menjelaskan di Lapas Kedungpane ada dokter yang selalu standby.


Untuk diketahui, jaksa KPK dalam dakwaan primernya menyebut Taufik melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kedua yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama.

Total uang suap yang diterima terdakwa adalah Rp. 4,85 miliar yang terbagi yaitu dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp 3,65 miliar dan dari Bupati Purbalingga, Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar. Suap tersebut terjadi kala terdakwa meminta fee 5 persen untuk menggolkan Dana Alokasi Khusus di dua daerah itu.



Tonton juga video Taufik Kurniawan Diadili, Didakwa Terima Suap dari 2 Bupati:

[Gambas:Video 20detik]

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads