"Selanjutnya Wahyu Kristianto menemui terdakwa (Taufik Kurniawan) di Hotel Asrilia Bandung dan menyerahkan uang sejumlah Rp 1,2 miliar (dari Tasdi) kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK Eva Yustisiana saat membacakan dakwaan, PN Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).
Kemudian, lanjut Eva, Taufik memerintahkan agar uang sebesar Rp 600 juta diserahkan kepada Haris Fikri. Wahyu kemudian menyampaikan uang tersebut kepada Haris di sebuah hotel di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sisanya (Rp 600 juta) untuk Wahyu Kristianto," jelas Eva.
Diberitakan sebelumnya, uang suap dari Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar untuk Taufik Kurniawan diserahkan melalui Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut.
Kemudian Hadi menyampaikan uang tersebut kepada Taufik melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto di rumah Wahyu di Jalan Mandiraja Wetan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara pada Agustus 2017. Suap ini diterima Taufik atas janjinya untuk anggaran DAK Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016.
Tonton juga video Ini Nama-nama yang Digodok PAN Gantikan Taufik Kurniawan:
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini